Artikel

963 Surat Suara yang Rusak Dimusnahkan

14 February 2024 by Arta Toli

 21

65cc947d51d07.jpeg


LUBUKLINGGAU-Sebanyak 963 surat suara yang rusak maupun yang lebih pada logistik Pemilu 2024 dimusnahkan di Gudang KPU Kota Lubuklinggau, Jalan Garuda Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selasa (13/2/2024).
Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Aspin Dodi menjelaskan dari 963 surat suara yang rusak itu dapat dirinci sebagai berikut surat suara untuk Pilpres 209 lembar, DPR RI 130 lembar, DPD 422 lembar, DPRD Provinsi Sumsel 96 lembar, DPRD Kota Dapil Lubuklinggau 1 (13 lembar), DPRD Kota Lubuklinggau Dapil 2 (19 lembar), DPRD Kota Lubuklinggau Dapil 3 (19 lembar) dan DPRD Kota Lubuklinggau Dapil 4 (51 lembar).
“Surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) terdiri dari surat suara PSU DPRD Kota Lubuklinggau 2 sebanyak satu lembar dan surat suara PSU DPRD Kota Lubuklinggau 3 sebanyak tuga lembar,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar mengatakan sesuai peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, surat suara yang rusak dan berlebih wajib dimusnahkan pada H-1 pemungutan suara.
Maka dari itu, dirinya berharap dengan pemusnahan tersebut, Pemilu tahun ini bisa dilaksanakan dengan aman, lancar, damai tanpa halangan apapun.
Hadir juga Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Fauzi Azhar, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Zainal Syamsi, Kasdim Kodim 0406, Mayor Inf Nur Sigit Prasetya, Kabag Ops Polres, Kompol M Yunus, perwakilan Kejaksaan, Agung, Kasat Pol PP, Waliyusman, Kepala Kesbangpol, Henny Fitrianty, Ketua Bawaslu, Dedi Kariema Jaya dan Camat Lubuklinggau Barat 1, Silvi. (*/jsh/wms)

Komentar

Copyright 2020 @ Silampari