Artikel

Asisten III Ikuti Rakor Implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

08 January 2024 by Arta Toli

 46

659b4cbf6c079.jpeg


LUBUKLINGGAU-Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan didampingi Kabag Hukum, Aris Garnida Husein mengikuti rapat koordinasi implementasi pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di kabupaten/kota se-Sumsel via zoom meeting di Command Center (CC) Pemkot Lubuklinggau, Jumat (5/1/2023).
Kasubbag Penyusunan Peraturan Gubernur Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Sumsel, Hendra Pranata menyampaikan hari ini merupakan batas akhir penetapan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda.
“Perundang-undangan rata-rata ditetapkan di akhir Desember setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri Keuangan. Penetapan ini tanpa menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Perda tersebut telah dinyatakan mempunyai hukum mengikat bagi wajib pajak,” ujarnya.
Sedangkan Sekertaris Bapenda Kota Lubuklinggau Farizal Raharja, SH, MM menyampaikan Kota Perda Pajak dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dan disahkan pada 12 Desember 2023 lalu.(*/Acm).

Komentar

Copyright 2020 @ Silampari