Artikel

Pemkot Lubuklinggau-Dirjen Keimigrasian Jajaki Pembentukan UKK di Kota Lubuklinggau

08 February 2023 by Arta Toli

 194

63e332670953f.jpeg


LUBUKLINGGAU-Pemkot Lubuklinggau mengadakan rapat bersama dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia guna membahas perjanjian kerjasama (PKS) sekaligus MoU pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kota Lubuklinggau, bertempat di Op Room Dayang Torek Lt.3 Kantor Walikota Lubuklinggau, Rabu (8/2/2023).
Perwakilan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumatera Selatan, Herdaus menyampaikan, mekanisme penandatanganan MoU bisa menggunakan dua opsi, pertama tanda tangan secara langsung atau desk to desk.
Penandatanganan desk to desk ini sambungnya adalah proses dimana tanda tangan dilaksanakan secara bergantian oleh kedua pihak.
Ia menyarankan penandatanganan dilakukan secara desk to desk saja sehingga proses pelaksanaan dapat dilakukan secepat mungkin.
Asisten I, Kahlan Bahar dalam sambutan balasannya mengatakan pada dasarnya Pemkot Lubuklinggau mendukung penuh pelaksanaan penandatanganan yang dilakukan dengan cara apapun agar dapat diproses secepat mungkin.
“Wali Kota Lubuklinggau sendiri menyampaikan siap menandatangani MoU tersebut dimanapun dan kapanpun,” tandasnya.
Selanjutnya dibahas substansi terkait PKS dan MoU pembentukan UKK di Kota Lubuklinggau yang setelah disepakati akan dibawa untuk audiensi dengan Wali Kota Lubuklinggau.
Kemudian berkasnya disampaikan ke Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Republik Indonesia untuk diperiksa dan ditandatangi.
Hadir mendampingi Asisten, Kepala DPMPTSP, Hendra Gunawan, Kepala Diskominfotiksandi, M Johan Iman Sitepu, Kepala Disperkim, H Trisko Defriyansa, Kepala Bagian Pemerintahan, Ira Dwi Ariyati, dan Kepala Bagian Hukum, M. Yasin.(*/ars)

Komentar

Copyright 2020 @ Silampari